Page 18 - ASEAN_MEI
P. 18
REPORTASE
Pelindungan di ASEAN
Menteri Luar Negeri menyampaikan bahwa
kemanusiaan harus berada di atas kewarganegaraan.
Terlepas apa pun kewarganegaraannya, setiap negara
eloknya menegakkan asas kemanusiaan dan melindungi
siapa pun, termasuk pekerja migran.
Untuk itu ASEAN berdiri dengan ASEAN Consensus
on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant
Workers (ASEAN Consensus), yaitu sebuah dokumen yang
mengatur secara komprehensif terkait hak dan kewajiban
negara pengirim dan negara penerima pekerja migran.
Tidak hanya terhadap pekerja migran tersebut, tapi juga
terhadap keluarganya, suami, istri dan anak para pekerja
migran.
Untuk mengimplementasi dokumen ini, negara
anggota ASEAN membentuk sebuah badan yang
bertugas tidak hanya untuk mengimplementasikan
ASEAN Consensus, tetapi juga untuk memantau dan
ASEAN Concensus, dokumen dan rujukan promosi
dan pelindungan pekerja migran di ASEAN meninjau efektivitas dokumen ini dalam pelindungan
pekerja migran di ASEAN.
dua tahunan yang bekerja sama Indonesia sebagai salah satu pendiri dan juga negara
dengan Filipina. Resolusi tersebut anggota ASEAN memiliki tanggung jawab besar dalam
didukung oleh 50 negara dan memastikan implementasi yang nyata dari dokumen ini.
disahkan secara konsensus oleh Bukan hanya itu, melihat sebaran pekerja migran Indonesia
seluruh anggota PBB. Resolusi ini yang banyak berada di wilayah ASEAN, tentu menjunjung
menunjukkan upaya tanpa henti implementasi dokumen ini adalah keniscayaan.
Indonesia untuk terus mendorong
pelindungan pekerja migran, Salah satu wujud nyata implementasi ASEAN Consensus
utamanya di kancah global. adalah Indonesia dengan dikoordinir oleh Kementerian
Ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan Kementerian
Tak jauh berbeda dengan Luar Negeri serta BP2MI menyelenggarakan Workshop
multilateral, ASEAN sebagai on Pre-Departure Training and Post-Arrival Orientation
organisasi kawasan yang telah pada 1 Desember 2021.
berdiri lebih dari 5 dekade juga
memiliki peranan penting dalam Kegiatan diselenggarakan secara hybrid dengan
pelindungan pekerja migran, mengundang seluruh negara anggota ASEAN untuk
utamanya dalam memastikan bahwa berbagi informasi dan pengetahuan terkait pelaksanaan
setiap negara harus memahami hak dan pelatihan sebelum keberangkatan dan orientasi pasca-
kewajibannya masing-masing dalam ketibaan bagi calon pekerja migran ASEAN.
melindungi pekerja migran di
negaranya. Satu hal yang menarik dari kegiatan ini adalah
disepakatinya serangkaian rekomendasi untuk
memastikan bahwa setiap negara di ASEAN memiliki
kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan dan
orientasi bagi pekerja migran. Tidak hanya itu, pelatihan
dan orientasi harus saling berkaitan dan saling melengkapi
untuk menyiapkan calon pekerja migran yang kompetitif,
namun juga terhindar dari masalah-masalah yang rentan
dihadapi di luar negeri.
18
18 Masyarakat ASEAN Edisi 30 / Mei 2022

