Page 17 - ASEAN_MEI
P. 17
REPORTASE
Pelindungan Pekerja Migran
Berbicara terkait diplomasi
pelindungan, tidak hanya berbicara
terkait ragam mekanisme
pelindungan di luar negeri, tapi
juga di dalam negeri. Indonesia
memiliki sederet norma nasional
pelindungan pekerja migran,
mulai dari UU No. 37 Tahun 1999
hingga yang terbaru UU No. 18
Tahun 2017.
Pihak yang terlibat pun
beraneka ragam, mulai dari
instansi pemerintah pusat dan
daerah, kelompok dan serikat
pekerja, kelompok pengusaha
dan pemberi kerja, serta lembaga
swadaya masyarakat. Relasi
antar-pihak terkait serta hak dan
kewajiban masing-masing diatur
dalam norma-norma nasional
Indonesia.
Seperangkat aturan dan pihak-
Global Compact for Migration, salah satu produk multilateral yang mengatur migrasi
pihak terlibat ini melahirkan internasional
kebijakan-kebijakan untuk
melindungi PMI di luar negeri, salah
satunya dengan mempersiapkan lain sebagai negara penerima. migran di negara masing-
PMI yang berangkat dengan modal Kesepakatan bisa berupa MoU, masing.
yang baik. Salah satu kebijakan seperti MoU penempatan Salah satu produk
yang cukup terkenal adalah dan MoU Penanganan Tindak multilateral yang sedang dalam
program Desa Migran Produktif Pidana Perdagangan Orang tahap implementasi nasional
(Desmigratif) untuk menekan (TPPO). Dalam PPTM 2022, adalah Global Compact for
angka PMI non-prosedural dan Menlu sampaikan salah satu Safe, Orderly, and Regular
memberikan bekal pelatihan dan bentuk kerja sama dalam ranah Migration. Indonesia sedang
orientasi yang baik bagi calon PMI. bilateral adalah pembangunan dalam tahap penyusunan
Indonesian Seafarers’ Corner di
Lalu, bagaimana dengan Busan, Korea Selatan. Rencana Aksi Nasional (RAN)
mekanisme pelindungan di luar untuk mengimplementasi
negeri? Menteri Luar Negeri Begitu juga dengan koridor kesepakatan global ini
selalu menjelaskan upaya-upaya multilateral, norm-setting guna menciptakan migrasi
diplomasi melalui 3 koridor, yakni adalah salah satu prioritas penduduk ke luar negeri yang
koridor bilateral, regional, dan utama diplomasi pelindungan aman, teratur, dan reguler.
multilateral. di kancah multilateral untuk Pada November 2021,
memastikan bahwa seluruh
Koridor bilateral dapat berupa negara di dunia memiliki Indonesia juga telah berhasil
kesepakatan bersama antara pemahaman yang sama akan meloloskan resolusi “Violence
Indonesia sebagai negara pengirim hak dan kewajiban negara Against Women Workers” di
pekerja migran dengan negara PBB. Dikutip dari laman Kemlu,
dalam melindungi pekerja
resolusi ini merupakan resolusi
17
Masyarakat ASEAN Edisi 30 / Mei 2022 17

