Page 17 - ASEAN_MEI
P. 17

REPORTASE

        Pelindungan Pekerja Migran

           Berbicara    terkait  diplomasi
        pelindungan, tidak hanya berbicara
        terkait     ragam      mekanisme
        pelindungan di luar negeri, tapi
        juga di dalam negeri. Indonesia
        memiliki sederet norma nasional
        pelindungan     pekerja    migran,
        mulai dari UU No. 37 Tahun 1999
        hingga  yang terbaru UU No. 18
        Tahun 2017.

           Pihak    yang    terlibat   pun
        beraneka     ragam,    mulai   dari
        instansi pemerintah pusat dan
        daerah, kelompok dan serikat
        pekerja,  kelompok  pengusaha
        dan pemberi kerja, serta lembaga
        swadaya      masyarakat.     Relasi
        antar-pihak terkait serta hak dan
        kewajiban  masing-masing  diatur
        dalam     norma-norma      nasional
        Indonesia.

           Seperangkat aturan dan pihak-
                                                Global Compact for Migration, salah satu produk multilateral yang mengatur migrasi
        pihak    terlibat  ini  melahirkan      internasional
        kebijakan-kebijakan          untuk
        melindungi PMI di luar negeri, salah
        satunya dengan mempersiapkan           lain sebagai negara penerima.      migran di negara masing-
        PMI yang berangkat dengan modal        Kesepakatan bisa berupa MoU,       masing.
        yang baik. Salah satu kebijakan        seperti   MoU      penempatan        Salah       satu      produk
        yang    cukup    terkenal   adalah     dan MoU Penanganan  Tindak         multilateral yang sedang dalam
        program Desa Migran Produktif          Pidana  Perdagangan  Orang         tahap implementasi nasional
        (Desmigratif)   untuk    menekan       (TPPO). Dalam PPTM 2022,           adalah  Global Compact  for
        angka PMI non-prosedural dan           Menlu sampaikan salah satu         Safe, Orderly, and Regular
        memberikan bekal pelatihan dan         bentuk kerja sama dalam ranah      Migration.  Indonesia sedang
        orientasi yang baik bagi calon PMI.    bilateral adalah pembangunan       dalam    tahap    penyusunan
                                               Indonesian Seafarers’ Corner di
           Lalu,    bagaimana      dengan      Busan, Korea Selatan.              Rencana  Aksi Nasional (RAN)
        mekanisme pelindungan  di luar                                            untuk      mengimplementasi
        negeri? Menteri Luar Negeri               Begitu juga dengan koridor      kesepakatan      global      ini
        selalu  menjelaskan  upaya-upaya       multilateral,      norm-setting    guna    menciptakan     migrasi
        diplomasi melalui 3 koridor, yakni     adalah salah satu prioritas        penduduk ke luar negeri yang
        koridor bilateral, regional, dan       utama diplomasi pelindungan        aman, teratur, dan reguler.
        multilateral.                          di kancah multilateral untuk         Pada     November       2021,
                                               memastikan bahwa seluruh
           Koridor  bilateral  dapat  berupa   negara    di   dunia   memiliki    Indonesia juga telah berhasil
        kesepakatan     bersama      antara    pemahaman  yang sama akan          meloloskan  resolusi  “Violence
        Indonesia sebagai negara pengirim      hak dan kewajiban negara           Against Women Workers”  di
        pekerja migran dengan negara                                              PBB. Dikutip dari laman Kemlu,
                                               dalam     melindungi    pekerja
                                                                                  resolusi ini merupakan resolusi



                                                                                                          17
                                                             Masyarakat ASEAN Edisi 30 / Mei 2022         17
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22