Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Sesuai Pasal 1 Perpres tersebut, Komiteterdiri atas: a. Komite Kebijakan; b. Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan c. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176156/Perpres_Nomor_82_Tahun_2020.pdf
Komite Kebijakan, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, mempunyai tugas: a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Selengkapnya: Sekretariat Kabinet