TEMPO.COJakarta - Seorang WNI divonis 22 tahun penjara pada Kamis dan denda RM 5.000 oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait tuduhan terorisme.

Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan hukuman pada Muhammad Amru Labis, 49 tahun, yang mengubah pembelaannya menjadi bersalah ketika kasusnya kembali disidangkan pada Kamis.

Dikutip dari Bernama, 2 Juli 2020, Amru Labis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan didenda RM 5.000 atau sekitar Rp 16,7 juta, dengan tuduhan memberikan pelatihan dan instruksi kepada anggota grup WhatsApp "sejati sejiwa" untuk melakukan tindakan teroris.

Pelanggaran tersebut dilakukan di G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, di Petaling, Selangor, pada pukul 06.12 pm pada 7 Mei 2019.

Selengkapnya Tempo