"Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah aspek dari Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat, terutama terkait lingkungan dan ketenagakerjaan, yang disebut menjadi kekhawatiran sejumlah negara.
Dalam acara 'Indonesia-US Virtual Business Meeting' yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, Wamenlu Mahendra menjelaskan pihaknya telah menerima sejumlah surat, pesan, dan surat terbuka dari sejumlah negara di dunia, termasuk 36 portofolio investors dan 23 perusahaan dan asosiasi yang telah menjadi pembeli dari produk-produk ekspor asal Indonesia.
"Kekhawatiran yang dimiliki oleh pihak-pihak ini kebanyakan fokus pada dua elemen dari Omnibus Law, yakni terkait lingkungan dan isu-isu ketenagakerjaan," ujar dia.
Wamenlu menjelaskan kepada para peserta dialog bisnis tersebut bahwa UU Ciptaker merevisi sekitar 80 undang-undang lain yang telah ada, guna memperbaiki kepastian hukum dan untuk menangani ketidakselarasan antara undang-undang, serta menyederhanakan semua aktivitas bisnis, termasuk prosedur investasi.
Selengkapnya ANTARA