Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan UndangUndang (UU) tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi undang-undang. Keberadaan UU tersebut diharapkan semakin memperkuat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri sekaligus memperluasnya ke pasar ASEAN.
“Prioritas utama yang perlu difokuskan adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, agar dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).
Diketahui, DPR RI telah mengetok palu dan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/9).
Selengkapnya Kata Data