Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Indonesia untuk Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR), Yuyun Wahyuningrum, menyatakan tindakan militer Myanmar telah melanggar prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN. Meskipun, Piagam ASEAN tidak mengakomodasi pemberian sanksi bagi anggota yang tidak patuh, tapi pelanggaran tetap bisa dibahas dalam pertemuan atau KTT ASEAN.
“Ada provision (ketentuan) yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran Piagam ASEAN bisa dibicarakan di KTT ASEAN,” kata Yuyun saat dihubungi Beritasatu di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Yuyun mengecam keras atas terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap Penasihat Negara, Daw Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint, para pemimpin politik dan aktivis HAM pada pembukaan hari pertama Parlemen baru di Myanmar, Senin (01/02/2021).
Tindakan tersebut dilanjutkan dengan pengambilalihan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif oleh militer dan mendeklarasikan negara dalam keadaan darurat selama satu tahun.
Selengkapnya Berita Satu