Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Filipina baru-baru ini menyetujui RUU DPR 10213 atau dikenal sebagai Undang-Undang Pengembangan Industri Kendaraan Listrik.
Seperti diberitakan Autoindustrya, persetujuan RUU dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).
Negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Indonesia lebih dulu melakukannya, dan jelas Filipina tidak ingin ketinggalan. Undang-Undang Pengembangan Industri Kendaraan Listrik akan menjadi dasar peraturan untuk meningkatkan penyerapan EV di negara itu.
Aturan ini akan mencakup tidak hanya produksi lokal dan penggunaan EV, tetapi penciptaan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.
Selengkapnya Suara.com