Jakarta: Sebanyak empat kapal asing asal Vietnam ditenggelamkan. Kapal itu menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. 
 
"Eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Air Raja Galang Batam (Kepulauan Riau)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021. 
 
Penenggelaman kapal dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Oktavianus. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu, 3 Maret 2021.