REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Governance Expert Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Dr. James Simanjuntak mengungkap setelah 10 tahun implementasi Asean Corporate Governance Scorecard (ACGS) ternyata masih banyak perusahaan emiten di Indonesia yang belum layak masuk kualifikasi Asean.
ACGS adalah penghargaan yang memberikan penilaian atas praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
James memaparkan IICD membagi perusahaan emiten dalam dua cluster berdasarkan kapitalisasi, yakni big cap dan middle cap. Dalam kedua cluster yang dilakukan dan dibagi dalam lima level, diharapkan minimal skornya adalah 60.
"Di bawah 60 dianggap kurang, dan tidak layak masuk Asean,” kata James dalam webinar ”The 10th ACGS Implementation: Road to ESG in Indonesia" yang diselenggarakan IICD di Jakarta, Kamis (27/5).
Acara ini dibuka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri sejumlah pembicara, di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen .
Hasilnya, lanjut James, beberapa perusahaan sudah masuk level 5. Hampir 10 perusahan berhasil mendapatkan skor di atas 100. Dan dalam kurun 10 tahun tersebut ada pertumbuhan skor dari 43,4 pada 2012 menjadi 73,65 pada 2020.
"Dari parameteri penilaian, mulai dari pemegang saham sampai dengan tanggungjawab Dewan (direksi / komisaris) terjadi peningkatan. Tapi tiga tahun terakhir penguatan tersebut mengalami stagnan. Dari 72,57 pada 2018, tahun 2020 hanya bertambah menjadi 73,65. Ini perlu kerjasama dengan OJK, supaya minimal bisa masuk level 3,” papar James.
Selengkapnya Republika