Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan transportasi daring GO-JEK untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting bagi masyarakat antara lain komoditas daging sapi.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan skema perjanjian kerja sama business to business (b to b) antara GO-JEK dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ini diharapkan dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Senin.

Dengan begitu, lanjut Mendag, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dan bisa efektif menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selengkapnya Antara News