TRIBUNNEWS.COM - Peredaran gelap narkoba lintas negara ASEAN kian menggila. Terorisme trans-nasional di Asia Tenggara kian mewabah. Sayangnya, dua extraordinary crime (kejahatan luar biasa) tersebut masih diatasi secara konvensional, belum secara luar biasa.

Nah, untuk itu diperlukan payung hukum bersama untuk mengatasi dua kejahatan tersebut secara luar biasa. United Nation Office in Drugs and Crime (UNODC), badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, pada Juli 2019 melaporkan produksi metamfetamin di Asia Tenggara meningkat sangat drastis dalam satu dekade ini.

Tahun lalu sekitar 120 ton metamfetamin dalam bentuk kristal dan tablet disita aparat di Asia Tenggara.