Liputan6.com, Jakarta - Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian Uni Eropa (UE). UKM mewakili 99% dari semua bisnis di UE, menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) Eropa dan mempekerjakan sekitar 100 juta orang. Hubungan positif antara kinerja perekonomian dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sangat kuat bagi UKM.

UKM yang memiliki HAKI menghasilkan pendapatan per karyawan 68% lebih tinggi dibandingkan UKM yang tidak memiliki HAKI sama sekali, menurut kajian terbaru yang dipublikasikan pada tahun 2021 oleh Kantor Paten Eropa (European Patent Office, EPO) dan Kekayaan Intelektual Uni Eropa (European Union Intellectual Property, EUIPO) tentang HAKI dan kinerja perusahaan di UE. 

Kajian tersebut menunjukkan, perlindungan HAKI menjadi sangat penting bagi keberhasilan UKM, dan dengan demikian merupakan kunci bagi UKM agar mengetahui nilai kekayaan intelektual (KI) dan cara terbaik untuk memanfaatkannya.

KI terkait aset tak berwujud, yang terdiri atas kekayaan intelektual dan industri. HAKI dapat dilindungi oleh undang-undang berdasarkan paten, merek dagang, desain industri, hak cipta, perlindungan varietas tanaman, tetapi juga melalui rahasia dagang, persaingan tidak sehat, serta hukum perdata dan pidana.