Perdagangan orang adalah masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Indonesia tidak hanya menjadi negara asal korban, tetapi juga menjadi tempat transit serta tujuan tindak pidana perdagangan orang. Ribuan masyarakat menjadi korban, terutama perempuan dan anak. Hampir tidak ada wilayah di Indonesia yang steril dari kejahatan lintas negara ini.
Ibarat lingkaran setan, sindikat perdagangan orang terus mengintai perempuan dan anak-anak di Indonesia. Bahkan, sampai saat ini, kasus perdagangan orang masih menjadi fenomena gunung es. Masih banyak kasus yang belum terungkap. Sementara modus kejahatan terus berkembang seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi. Saat ini, media daring menjadi jembatan terselubung bagi para pelaku untuk menyasar korban.
Data Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) dalam lima tahun terakhir (tahun 2015-2019), sebanyak 2.648 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban terbesar adalah perempuan dewasa 2.047, anak perempuan (272 orang), laki-laki dewasa (318 orang), dan anak laki-laki (11 orang).
Para korban perdagangan manusia mengalami berbagai kekerasan berlapis, bahkan menerima perlakuan-perlakuan yang tidak manusiawi. Selain bentuk modern dari perbudakan manusia, TPPO kejahatan luar biasa, yang melanggar hak asasi manusia, merendahkan harkat dan martabat manusia.
Selengkapnya Kompas