Jakarta (ANTARA) – Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengingatkan bahwa semakin berkembangnya transaksi ekonomi digital di Indonesia perlu dibarengi dengan upaya perlindungan konsumen yang nyata dan tertulis dengan baik dalam bentuk undang – undang.
“Perluasan akses teknologi informasi komunikasi dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan beriringan untuk mendukung transaksi ekonomi digital,” kata Ira di Jakarta, Minggu.
Ia mengingatkan berdasarkan data Google&Temasek 2019, ekonomi berbasis internet di Indonesia berkembang hingga empat kali lipat besarnya antara tahun 2015 hingga 2019, yaitu mencapai 40 miliar dolar AS atay 3,57 persen dari nilai PDB Indonesia.