KUALA LUMPUR (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur di Jalan Tun Razak akan membuka kembali pelayanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing mulai Rabu (13/5) setelah libur selama lebih kurang dua bulan karena penerapan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).

Informasi yang dihimpun dari KBRI Kuala Lumpur, Selasa, layanan terbatas selama pemberlakuan PKP Bersyarat (PKPB) tersebut hanya memberikan pelayanan kepada mereka yang sudah melakukan pengisian secara online atau daring terlebih dahulu.

Pengambilan nomer antrean daring penyambungan paspor Indonesia dilakukan melalui http://onlineservice.kbrikl.org/passport/, pengambilan nomer antrean daring visa tinggal terbatas dan affidavit http://onlineservice.kbrikl.org/visa/, layanan konsuler email ke appointment.konsulerkl@kemlu.go.id, sedangkan surat Jalan WNI pulang ke Indonesia semasa PKPB bisa melalui email ke konsuler.kualalumpur@kemlu.go.id.

Selengkapnya Antara News