TEMPO.CO, JAKARTA - Senior Country Representative US-ASEAN Business Council Angga Antagia mengatakan para pelaku bisnis digital khususnya yang berasal dari Amerika Serikat bersedia menjalankan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, ujarnya, juga rajin melakukan komunikasi dengan lembaganya dan ratusan anggota terdaftar.

“Tinggal masalah teknis sedikit saja yang masih jadi bahan diskusi,” ujarnya dalam sebuah seminar daring, Rabu 10 Juni 2020.

Para entitas asal Negeri Abang Sam, menurutnya, masih memerlukan waktu pasti kapan mandatori ini harus dijalankan secara efektif. Dia mengklaim banyak yang masih butuh waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan persiapan internal berupa sistem dan sumber daya manusia. Begitu juga, ujarnya,  kepastian perlakuan pajak terhadap konsumen dari segmen bisnis dan perorangan.

“Ditjen Pajak setahu saya sedang menyiapkan aturan tingkat Dirjen untuk teknis turunannya,” katanya. Menurutnya, para pelaku bisnis khususnya bisnis digital dari Amerika Serikat juga mau tak mau harus memungut pajak PPN dalam transaksinya. Selain Indonesia, negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura juga sudah menjalankan program ini. Thailand, ujar Angga, juga sedang menggodok kebijakan ini untuk segera berlaku.

Selengkapnya Tempo