Asuransi adalah high regulated industry. Sumber daya manusia (human capital) adalah modal utama yang sangat berpengaruh di samping modal finansial dan teknologi.

Untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi kerja bidang perasuransian yang menjadi acuan bagi semua pihak terkait, yaitu regulator, penyelenggara pendidikan dan pelatihan, serta asosiasi perasuransian melalui lembaga sertifikasi profesi

Pada 2011 Biro Perasuransian Kementerian Keuangan menyusun grand design Edukasi Asuransi Indonesia dengan melibatkan Dewan Asuransi Indonesia, asosiasi-asosiasi industri perasuransian, asosiasi aktuaria dan akademisi.

Dari sini kemudian lahirlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk bidang perasuransian yang dijadikan acuan oleh semua pihak agar SDM perasuransian Indonesia mampu bersaing secara nasional dan global melalui pengakuan dan penyetaraan dengan kompetensi di negara-negara lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sedang merampungkan rencana induk Arsitektur Industri Perasuransian Indonesia di mana terdapat dua elemen penting pengembangan kompetensi SDM asuransi, yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM untuk mendukung penguatan industri dan pemanfaatan infrastruktur teknologi untuk mendorong inovasi produk, proses bisnis, dan akselerasi transformasi digital.

Data OJK per Juli 2020 mencatat jumlah perusahaan asuransi di Indonesia tertinggi di Asean yaitu 134 perusahaan, terdiri dari 54 perusahaan asuransi Jiwa, 74 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi. Ada pula 228 perusahaan pendukung jasa asuransi, yaitu pialang asuransi, pialang reasuransi dan penilai kerugian asuransi. Dapat dibayangkan betapa besar peluang kerja di industri perasuransian yang membutuhkan SDM kompeten.

Dalam kaitan itu kita mengenal istilah Diploma Asuransi yaitu sertifikat yang diberikan baik oleh lembaga pendidikan formal maupun lembaga sertifikasi profesi untuk menunjukkan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu program pendidikan dan pernyataan kompetensi atau sertifikasi tenaga kerja asuransi.

Selengkapnya Bisnis.com