JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU. Ia ingin Indonesia jadi negara ke-5 di ASEAN dan ke-133 di dunia yang punya UU Perlindungan Data Pribadi.
"Apabila RUU ini kita hasilkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi dan ke-133 di dunia," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Dia menyebutkan, di ASEAN, negara-negara yang sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi adalah Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Menurut Johnny, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan jaminan perlindungan data pribadi bagi warga negara.
"Pelindungan data pribadi di banyak negara menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstrateritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi," tuturnya.
Johnny pun menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diusulkan pemerintah memuat peraturan pelindungan data pribadi di berbagai negara dan telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait di berbagai sektor. "Dengan demikian, pemerintah berpendapat RUU Pelindungan Data Pribadi ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan pelindungan hak asasi manusia, serta mengatur pemrosesan data pribadi baik didalam negeri maupun lintas batas negara," ujar Johnny.