Jakarta - Para pemimpin negara negara ASEAN pada tanggal 15 Desember 1995 melangsungkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke 5 ASEAN. KTT ASEAN itu menghasilkan kesepakatan kerjasama integrasi sektor jasa di seluruh kawasan ASEAN, namun realisasi kerjasama sektor jasa itu dilakukan secara bertahap. Kerjasama itu kemudian kita kenal dengan nama ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Terdapat 12 (dua belas) sektor jasa yang akan dikerjasamakan dalam kerangka AFAS, yaitu jasa bisnis; jasa distribusi; jasa komunikasi; jasa konstruksi dan teknik terkait; jasa pendidikan jasa kesehatan dan sosial; jasa lingkungan jasa pariwisata dan perjalanan; jasa rekreasi, budaya dan olah raga; jasa transportasi, jasa keuangan, ekonomi digital dan jasa lainnya. Kedua belas sektor jasa yang dikerjasamakan tersebut diikat dalam sepuluh protokol. Saat ini kita telah melaksanakan protokol 1 sampai 7, dan protokol yang ke 8 AFAS baru saja kita bahas ditingkat DPR.

Kerangka kerjasama dalam skema AFAS sesungguhnya jalan liberalisasi sektor jasa untuk menopang gagasan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) yang dihasilkan dari KTT ASEAN di Singapura tahun 1992. Kerjasama di AEC jauh lebih luas lagi ketimbang AFAS yang hanya sektor jasa. Kerjasama AEC meliputi bidang perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi, pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja sama ini mencakup bidang pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).