SEBAGAI upaya untuk menggerakkan perekonomian nasional di tengah ancaman resesi akibat pandemi, pemerintah mempercepat program relaksasi dan bantuan likuiditas kepada koperasi dan UMKM, yang merupakan hampir 99 persen pelaku usaha di Indonesia.

Dana senilai Rp 123,46 triliun disediakan pemerintah, walau baru 9,58 persen yang tersalurkan (Harian Kompas, 25 Juli 2020) karena terkendala masalah klasik: ketidaktersediaan data yang lengkap dan akurat. Sebenarnya untuk menggerakkan UMKM tidak hanya urusan dana modal kerja. Ada hal lain. Sebelum kondisi pandemi, UMKM selalu dihadapkan pada tiga masalah utama selain modal kerja: perluasan pasar, perizinan (legalitas usaha) dan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Pada kondisi sekarang, selain melemahnya daya beli konsumen, yang selanjutnya menurunkan omzet penjualan, UMKM mulai terbelit masalah likuiditas. UMKM pun mengalami krisis modal kerja.