Maraknya praktik pencurian ikan atau IUU Fishing telah menimbulkan kerugian bagi banyak negara, khususnya negara kepulauan.  Demi meningkatkan perhatian dunia besarnya ancaman dan kerugian dari praktik IUU Fishing ini, sebanyak 35 negara, termasuk Indonesia, meratifikasi Port State of Measure Agreement (PSMA) pada tahun 2016.

Sayangnya, perjanjian internasional tersebut tak membuat praktik pencurian ikan hilang begitu saja. Indonesia sendiri hingga kini masih terlibat konflik tersebut dengan Vietnam hingga China.

Berbagai manuver yang kembali dilakukan China di Laut Natuna, membuat situasi kembali memanas. Atas dasar itu, Badan Keamanan Laut Indonesia mendorong agar IUU Fishing dapat ditetapkan sebagai kejahatan internasional.

"Indonesia mengambil peran sentral dalam mendorong agar IUU Fishing dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional, mengingat dampak luas yang ditimbulkan," jelas Aan kepada kumparan, Kamis (11/6).