Kemlu RI menjadi garda terdepan ketika ada WNI tertimpa musibah di luar negeri. Tak terkecuali nasib para WNI ABK yang tersebar di berbagai negara.
Para ABK ini rentan diperjualbelikan, atau masuk ke dalam objek perdagangan orang, maupun perbudakan baru. Menghadapi hal tersebut, Kemlu mengaku memiliki 3 cara menghadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita kedepankan pendekatan yang mengutamakan kepentingan korban dan saksi korban, Beri fasilitasi repatriasi, dan tindak lanjut dengan kasus di dalam negeri," kata Andy Rahmianto, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, dalam Webinar kumparan bertajuk Keadilan Korban Perdagangan Orang bersama Kemlu, IOJI, Polri, BP2MI, Selasa (28/7).
Selengkapnya Kumparan