Batam (ANTARA) - Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Filmon Warouw, pada acara Webinar Series #5 ASEAN Talk: “ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi”, di Batam, Kamis (20/10/2022).

“Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat 2 dan 3,” jelasnya.

Pada tahun 2008 lalu, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian mengalami revisi di tahun 2016. Ia berharap jika UU ITE dapat menjaga ruang digital menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Selengkapnya Antara News