WASHINGTON, DDTCNews – US-Asean Business Council (US-ABC), asosiasi perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di negara-negara Asia Tenggara, menyatakan pajak transaksi elektronik (PTE) Indonesia pada UU No. 2/2020 berpotensi menimbulkan pajak berganda.
Hal ini disampaikan oleh US-ABC dalam komentar publik atas investigasi US Trade Representative (USTR) terhadap berbagai macam bentuk pajak digital di 10 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang ditengarai oleh AS bersifat diskriminatif.
“Pengenaan PTE berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda. Hal ini akan menggerogoti kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia akibat timbulnya beban kepatuhan yang tidak proporsional kepada perusahaan digital nonresiden atas pemberian layanan dan produk kepada konsumen Indonesia," tulis US-ABC dalam komentar publik, dikutip pada Senin (20/7/2020).
Selengkapnya DDTC