Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan seusai pertemuan, para pemimpin ASEAN menegaskan bahwa Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982  harus menjadi dasar untuk menentukan hak berdaulat dan kedaulatan di Laut China Selatan (LCS). “Kami menegaskan kembali bahwa UNCLOS 1982 adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi, dan kepentingan-kepentingan yang sah terhadap wilayah perairan, dan bahwa UNCLOS 1982 menjadi kerangka hukum untuk melaksanakan semua kegiatan di samudera dan laut,” demikian pernyataan itu.

Para pemimpin ASEAN juga menyatakan prihatin atas reklamasi dan aktivitas lain yang memangkas saling percaya di antara para pihak terkait LCS. Aktivitas-aktivitas itu dapat meningkatkan ketegangan dan mengancam perdamaian serta stabilitas kawasan.

“UNCLOS tidak hanya dirujuk dalam bagian khusus tentang perkembangan di Laut Cina Selatan, melainkan juga pada permulaan Pernyataan Visi Pemimpin ASEAN tentang ASEAN yang Kohesif dan Responsif. Poin 7 dari Pernyataan Visi menempatkan UNCLOS dalam kalimat yang sama dengan Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama, dengan cara  yang tepat,” kata Kepala Pusat Kajian ASEAN pada Habibie Center, Ibrahim Al Muttaqi, Rabu (1/7/2020), di Jakarta.