Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan Workshop Regional ASEAN secara virtual, Senin (15/11). Agenda tersebut membahas kebijakan pertukaran informasi, mekanisme, dan peraturan pengaturan tenaga kerja asing di antara negara-negara anggota ASEAN.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menjelaskan salah satu tujuan dari workshop ini yaitu untuk berbagi informasi dan praktik terbaik di antara pejabat perizinan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Selain itu, kegiatan ini menjadi tempat mempromosikan prosedur izin kerja di antara negara-negara anggota ASEAN, serta berbagi informasi dan data tentang TKA yang ada untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang situasi terkini.
"Kemudian terkait perundang-undangan, mekanisme, dan tantangan di masing-masing negara anggota ASEAN, memperkuat kerja sama antara negara anggota ASEAN demi meningkatkan kapasitas praktisi pelayanan izin kerja, mempromosikan kemungkinan untuk membentuk jaringan komunikasi dan forum diskusi serta pemutakhiran perkembangan mekanisme dan peraturan pengaturan TKA di Negara-negara anggota ASEAN," jelas Suhartono dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).