Suara.com - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, Kemnaker berkewajiban untuk berbagi informasi dan praktik terbaik di antara pejabat perizinan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), mempromosikan prosedur izin kerja di antara negara-negara anggota ASEAN, dan berbagi informasi dan data tentang TKA yang ada untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang situasi terkini.
Pernyataannya ini dikemukakannya dalam Workshop Regional ASEAN tentang Kebijakan Pertukaran Informasi, Mekanisme, dan Peraturan Pengaturan Tenaga Kerja Asing di Antara Negara-negara Anggota ASEAN, yang diselenggarakan secara virtual, Senin (15/11/2021).
"Kemudian terkait perundang-undangan, mekanisme, dan tantangan di masing-masing negara anggota ASEAN, memperkuat kerja sama antara negara anggota ASEAN demi meningkatkan kapasitas praktisi pelayanan izin kerja, mempromosikan kemungkinan untuk membentuk jaringan komunikasi dan forum diskusi serta pemutakhiran perkembangan mekanisme dan peraturan pengaturan TKA di Negara-negara Anggota ASEAN," katanya.