Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri menuturkan ada sejumlah aturan yang perlu dijalani WNI maupun warga asing yang ingin masuk ke Indonesia guna mencegah penularan kasus impor virus corona.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI No.313/2020 seluruh WNI yang kembali ke Indonesia harus menjalani protokol kesehatan ketat di setiap pintu ketibaan seperti bandara atau pelabuhan.
Menurut Judha, WNI diharapkan sudah memiliki surat atau sertifikat keterangan sehat sebelum pulang ke Indonesia. Warga Indonesia juga diharapkan telah menjalani pemeriksaan Covid-19 dengan cara tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test.
Namun, Judha memaparkan, jika WNI tersebut belum melakukan tes PCR di luar negeri, maka mereka wajib menjalani tes PCR atau dua kali rapid test saat ketibaan di Indonesia.
Selengkapnya CNN Indonesia