Jakarta (ANTARA) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia masih mendalami laporan yang menyebutkan empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia disiksa dan diperlakukan dengan tidak layak saat berkerja di kapal penangkap ikan berbendera China.
“Kemlu telah menerima informasi berupa video mengenai 4 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan RRT (mana lain China, red) Liao Yuan Yu 103. Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan,” kata Direktur Perlindungan Warga Negra Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI. Judha Nugraha lewat pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Direktorat PWNI-BHI Kemlu RI menghubungi berbagai pihak, antara lain perusahaan penyalur tenaga kerja, berbagai kementerian, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing untuk menginformasi laporan sehingga Pemerintah Indonesia dapat menempuh langkah lebih lanjuut untuk menyelamatkan empat ABK tersebut.