JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim bila tarif PCR di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan beberapa negara lain. Hal itu terungkap usai pemerintah menetapkan standar harga pemeriksaan swab RT-PCR Rp494 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu diluar dua pulau itu.
"Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga dalam pemeriksaan Swab RT-PCR di fasyankes sebesar Rp494.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali dengan hasil pemeriksaan keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan swab," tulis mereka dalam postingan di akun Instagramnya @kemenkes_ri, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Penetapan harga itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Swab-RT PCR. Dalam surat itu terlihat penurun sebesar 45 persen dibandingkan harga sebelumnya.
Selengkapnya Okezone.com