Jakarta, 19 September 2020 Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Permendag ini mulai berlaku efektif pada 20 September 2020.

Pada prinsipnya, Permendag tersebut akan memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri yang sudah lama diterapkan Indonesia dalam ekspor barang ke kawasan ASEAN. Permendag Nomor 71 Tahun 2020 ini memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha dalam hal penerapan sertifikasi mandiri Asean Wide Self Certification (AWSC), khususnya dalam membuat ‘Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia’ sesuai dengan skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).