MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan dua kapal asing dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di laut. Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pencuri ikan di perairan Indonesia.

Pantauan iNews, proses penenggelaman dua kapal asing berbendera Malaysia ini dilaksanakan di Kawasan Bui I, Perairan Belawan, Sumatera Utara, Senin (20/7/2020) siang. Lokasinya berjarak tempuh 40 menit hingga satu jam dari Dermaga Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan.

Kapal nelayan pelaku illegal fishing ini ditangkap TNI AL dan PSDKP Belawan pada Februari silam. Kapal yang dinakhodai seorang warga Thailand dan Indonesia ini diamankan lantaran mencuri ikan di Perairan Indonesia. Selain itu, mereka mengunakan alat tangkap yang dilarang karena dapat merusak biota laut.

Selengkapnya iNews