AKURAT.CO Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja di masa pandemi COVID-19 supaya Indonesia dapat meraih dan merebut peluang investasi di kawasan ASEAN demi penciptaan lapangan pekerjaan di dalam negeri.

"Justru dengan keberadaan Omnibus Law di masa COVID-19 saat ini menjadi lebih penting untuk Indonesia lebih berkompetisi dengan negara-negara tetangga, dalam meningkatkan investasi yang ujungnya ialah penciptaan lapangan pekerjaan. Karena PR kita yang utama adalah penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dalam diskusi daring di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu (18/10/2020).

Menurut Rosan, banyak pihak mempertanyakan mengapa di masa pandemi harus membahas Omnibus Law, bukankah lebih baik fokus pada COVID-19 saja.

Selengkapnya AKURAT.CO