TRIBUNNEWS.COM - Junta Myanmar akan menjatuhkan vonis lain terhadap Aung San Suu Kyi. Aung San Suu Kyi akan menjalani sidang atas kasus kepemilikan walkie-talkie tanpa izin dan satu set pengacau sinyal.

Masing-masing dari kasus tersebut membawa hukuman maksimum tiga tahun dan satu tahun penjara, sebagaimana dilansir Al Jazeera. Namun, pengadilan menunda vonis dalam persidangan Aung San Suu Kyi.

Vonis yang seharusnya dilakukan pada Senin (20/12/2021), ditunda hingga 27 Desember 2021. Sumber yang dikutip oleh kantor berita Reuters dan AFP mengatakan, hakim tidak memberikan alasan penangguhan tersebut.