INDUSTRY.co.id - Jakarta, Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agrement on Services (AFAS) telah disahkan di DPR tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu. Perjanjian ini disebut-sebut akan memberikan manfaat bagi Indonesia melalui jalur investasi.
Investasi yang masuk nantinya diharapkan dapat berkontribusi mengembangkan pasar industri asuransi umum syariah dalam negeri. Ada tiga manfaat yang diyakini Pemerintah dari perjanjian tersebut, yakni pertama, meningkatkan akumulasi modal industri keuangan syariah untuk dapat mengembangkan teknologi dan jaringan operasi.
Kedua, mendorong alih pengetahuan dan teknologi sehingga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi produk asuransi umum syariah. Ketiga, memberikan pilihan produk yang lebih beragam kepada konsumen dengan biaya yang lebih efisien (kompetitif), serta keempat, memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan proteksi dan meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan.