TEMPO.COJakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative menyatakan sebuah kapal Cina bernama Lu Rong Yuan Yu 701 diduga menangkap ikan di Laut Natuna Utara pada 19-22 Juli 2020. Menurut IOJI, kapal tersebut melintas dari Selat Malaka sebelum memasuki kawasan Laut Natuna Utara.

"Pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 15.22 WIB, di Laut Natuna Utara terdeteksi satu kapal berbendera Tiongkok bernama Lu Rong Yuan Yu 701 yang patut diduga melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2020.

Achmad menyatakan, Kapal Lu Rong Yuan Yu 701 merupakan penangkap ikan dengan alat tangkap longline. Kapal ini memiliki izin menangkap di wilayah laut lepas yang berada di bawah pengelolaan South Pacific Regionla Fisheries Management Organization (SPRFMO).

Berdasarkan tracking AIS, kapal tersebut diduga menjaring ikan dengan sejumlah analisis. Beberapa di antaranya ialah: kecepatan kapal saat longline diturunkan berada di antara 4,5 knot sampai 11.5 knot; alat tangkap dibentangkan dalam posisi lurus; kapal akan menunggu dan terhanyut (drift) selama beberapa waktu setelah alat tangkap selesai diturunkan.

Selengkapnya Tempo