Nenek moyangku adalah seorang pelaut. Pernyataan tersebut tidak hanya sepenggal kalimat dalam lagu yang menemani kembang-tumbuh anak-anak bangsa Indonesia. Namun, sejak zaman kejayaan kerajaan Sriwijaya, Majapahit yang secara praktis sudah membuktikan bahwa bangsa Indonesia melakukan pelayaran hingga ke Madagaskar. Bahkan, disegani di lautan oleh bangsa-bangsa Asia lainnya. Namun, apakah kita sebagai penerus bangsa ini akan membiarkan kejayaan pendahulu hanya tertuang di dalam catatan-catatan sejarah saja?

Bangsa Indonesia erat kaitannya dengan perkembaangan kelautan di dunia, bahkan perkembangan konsep hukum laut internasional sendiri tidak terlepas dari andil pemikiran bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan pada tahun 1957 melalui Deklarasi Djuanda. Konsep tersebut kemudian disepakati oleh masyarakat internasional sebagai salah satu rezim hukum laut di dalam the United Nations on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, yang diakui sebagai hukum yang mengatur laut secara global. Sejak saat itu juga kemudian Indonesia disebut sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Medan Ketegangan

Namun, tampaknya tongkat estafet perjuangan bangsa Indonesia belum sampai di garis akhir. Melihat permasalahan kelautan masih terjadi di sekitar wilayah negara Indonesia, maka perjuangan pemikiran masih harus berlanjut. Tentunya kita ketahui hingga saat ini, momok yang masih membebani sebagian negara-negara anggota Association Southeast Asia Nations (ASEAN) adalah konflik Laut China Selatan. Terjadi pertentangan klaim yurisdiksi di sebagian wilayah tersebut antara RRT, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam dan Singapura. Indonesia memang tidak ikut dalam perselisihan tersebut, namun mengingat Indonesia secara langsung juga berbatasan dengan wilayah tersebut maka tidak menutup kemungkinan terkena dampaknya. Masih terang di ingatan kita semua, bahkan emosinya belum semuanya hilang ketika di akhir tahun 2019, RRT mengklaim kedaulatan atas Laut Utara Natuna yang sah secara hukum internasional merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Selengkapnya Kumparan.com