Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Sidang Majelis Umum (SMU) PBB mengesahkan secara konsensus resolusi tentang kerja sama antar negara dalam upaya perlindungan pelaut (Seafarers) di tengah pandemi Corona COVID-19.

Hal yang membuat bangga yaitu resolusi ini digagas oleh Indonesia dan disponsori oleh 71 negara anggota PBB.

Ini juga merupakan resolusi SMU PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global. Resolusi ini merupakan terobosan penting mengingat isu pelaut menjadi perhatian semua pihak khususnya di tengah masa pandemi COVID-19.

Selengkapnya Liputan6