Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan sertifikasi mandiri dalam ekspor barang ke kawasan ASEAN guna mendongkrak ekspor Tanah Air.
Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).
Permendag ini mulai berlaku efektif pada 20 September 2020. Pada prinsipnya, permendag ini akan memberi kemudahan fasilitasi ekspor bagi para pelaku usaha untuk menerapkan sertifikasi mandiri ASEAN Wide Self Certification (AWSC).
Selengkapnya Bisnis.com