Indonesia akan memasuki sejumlah kerangka kerja sama perdagangan bebas baik bilateral maupun regional tahun ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menerbitkan dua aturan untuk mendorong ekspor nasional sekaligus untuk mempersiapkan pembukaan akses pasar baru.
Kebijakan ini disusun dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat China (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).
Adapun dua aturan yang dirilis Kemendag yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA, yang mulai berlaku 4 Juli 2020.