Jakarta, CNN Indonesia -- Daun kratom atau Mitragyna Speciosa merupakan kelompok tanaman yang terdapat kandungan zat berupa mitraginin yang disebut berdampak negatif terhadap penggunanya. Ada beberapa fakta-fakta dari tanaman yang banyak terdapat di Kalimantan Barat itu.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan aturan larangan peredaran dan penggunaan daun kratom mulai 2022. Pelarangan itu lantaran kratom memiliki efek samping yang lebih kuat dari morfin dan dapat merusak kesehatan manusia.

Ihwal teknis terkait pelarangan edar daun kratom sendiri menurutnya masih dalam proses pembahasan. Lantaran status kratom di Indonesia masih belum sepenuhnya dilarang hingga tahun 2022.

Selengkapnya CNN Indonesia