REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI menyetujui untuk meratifikasi tiga perjanjian dagang yang akan mulai berlaku pada tahun 2022. Persetujuan tersebut diberikan karena tiga perjanjian dagang yang telah dirundingkan bersama para mitra dagang diyakini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Adapun tiga perjanjian yang disetujui untuk diratifikasi di antaranya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Konfrehensif Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea (IK-CEPA), serta Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan, salah satu manfaat perjanjian RCEP bagi Indonesia dalam jangka menengah panjang yakni investasi diperkirakan bakal meningkat 0,13 persen atau setara Rp 24,5 triliun pada 2040 mendatang.
Sementara, jika Indonesia tidak bergabung dalam RCEP, akan terjadi penurunan investasi sebesar 0,03 persen atau stara 5,23 triliun di tahun yang sama.
Selengkapnya Republika