Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IV DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk mengesahkan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) melalui penerbitan Peraturan Presiden.
Opsi ini dipilih sebagai alternatif pengesahan aturan dalam bentuk undang-undang.
“Komisi IV DPR RI menyetujui Pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang melalui mekanisme,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan, Selasa (8/12/2020).
Protokol pertama yang mengubah AJCEP sendiri berisi bab-bab baru mengenai investasi, perdagangan jasa, dan pergerakan orang. Sebelumnya, kerja sama ekonomi ini hanya mencakup perdagangan barang antara negara-negara peserta.
Selengkapnya Bisnis.com