Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Protocol To Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Service (Protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) atau RUU AFAS menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan usai memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, dengan adanya UU AFAS ini dapat menjadi landasan hukum bagi bank dalam negeri untuk melakukan ekspansi ke negeri tetangga di kawasan ASEAN, dan mendorong iklim kompetisi sehat dalam industri perbankan. Namun Taufik mengingatkan, pemerintah juga harus mencermati potensi dominasi asing di sektor perbankan.

“Pemerintah harus memastikan perbankan kita siap melakukan ekspansi ke luar negeri. Jangan sampai ketika perbankan kita tidak siap, justru perbankan asing masuk dan mendominasi perbankan nasional. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan manfaat aturan ini bisa dirasakan dan memastikan perjanjian yang ada bisa diimplementasikan di seluruh negara yang meratifikasi,” kata Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga meminta pemerintah memastikan tidak ada peraturan ganda yang diterapkan di setiap negara mitra, yang dapat menghambat perbankan domestik untuk melakukan ekspansi di luar negeri. Ia menekankan, Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan disetujuinya UU AFAS ini.

Dalam laporannya dihadapan Anggota Dewan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir berharap dengan adanya UU AFAS ini, akan memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara, serta pelaku sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol dimaksud dan memberikan keuntungan bagi Indonesia.