Kuala Lumpur: Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dikabarkan terancam dinyatakan bangkrut karena diduga tidak membayar pajak lebih dari USD400 juta (setara Rp5,8 triliun). Kabar kebangkrutan ini muncul saat Najib tengah menghadapi skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
 
Najib kehilangan kekuasaan pada 2018 setelah kalah dalam pemilihan umum di tengah dugaan keterlibatan dalam skandal keuangan 1MDB. Ia dan kroninya dituduh mencuri miliaran dolar dari dana investasi perusahaan tersebut.
 
Sejak itu, ia dihukum dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam percobaan pertama dari beberapa persidangan 1MDB.

Selengkapnya Medcom