REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah salah satu bentuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Kebijakan ini banyak diterapkan oleh berbagai negara dengan potensi sumberdaya hutan yang luas. Di Indonesia pelibatan masyarakat ini dikenal dengan konsep Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) yang akhirnya berkembang menjadi perhutanan sosial.

“Tahun 1980 terjadi deforestasi besar-besaran dan perubahan kebijakan pengelolaan hutan. Muncul kesadaran bahwa hutan itu bukan hanya kayu tapi ada juga manusianya, aspek sosial dan antropologinya. Momen inilah yang memulai konsep community based forestry atau perhutanan sosial,” ungkap Dr Yurdi Yasmi, direktur International Rice Research Insitute (IRRI) Asia Tenggara, yang juga alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University, dalam sebuah acara pengkajian kehutanan belum lama ini.

Diskusi terfokus pada pengelolaan hutan berbasis masyarakat khususnya pada penerapan konsep perhutanan sosial. Topik ini dianggap sebagai salah satu isu penting dalam perkembangan pengelolaan hutan di Indonesia dan dunia.

Selengkapnya Republika