Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai menjadi aturan sapu jagat. Pasalnya, semua regulasi berkaitan informasi dan teknologi (IT) dijadikan satu dalam UU ITE.  
 
"Mulai informasi elektronik, tanda tangan elektronik, dokumen elektronik, transaksi elektronik, lalu kejahatan siber, dan perlindungan data pribadi," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi virtual Populi Center, Kamis, 18 Februari 2021.
 
Dia membandingkan regulasi IT di kawasan ASEAN. Hanya Indonesia yang menerapkan sistem regulasi tersebut. Malaysia memiliki sejumlah regulasi terkait ekosistem teknologi.