PEMERINTAH Indonesia berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan sebagaimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan objek kena cukai atau barang kena cukai baru lantaran dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Wacana penambahan objek kena cukai ini bukan kali pertama muncul. Wacana ini telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Cukai adalah pungutan yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pajak tidak langsung berupa pajak atas konsumsi. Istilah cukai umumnya dikenal sebagai excise, baik berupa excise tax maupun excise duty (Kristiaji dan Yustisia, 2019).