Jakarta (ANTARA) – kementerian Luar Negeri memastikan dilakukannya pemeriksaan Kesehatan bagi anak buah kapal (ABK) WNI yang akan pulang ke Tanah Air, guna mencegah bertambahnya kasus COVID-19 dari luar negeri (imported cases).

Pemeriksaan tersebut akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI yang dirilis pada 7 mei lalu, yang diantaranya mengatur protocol Kesehatan bagi WNI dari luar negeri, baik itu pekerja migran, pelajar, mahasiswa, peserta pelatihan, ABK, maupun pelaku perjalanan lain yang memegang paspor Indonesia.

“Untuk (mengantisipasi) jumlah Imported cases, semua WNI yang baru tiba dari luar negeri akan menjalani pemeriksaan Kesehatan dalam bentuk PCR atau rapid test dua kali,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu.